DPRD Cirebon Melakukan Studi Komparasi Mengenai Pencabutan Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional
- userhumas --
- 04 October 2024
HUMAS DPRD Kota Bekasi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon melakukan studi komparasi ke DPRD Kota Bekasi pada hari Jumat, 4 Oktober 2024. Diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si., serta Alit Juniawati, M.Si sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dan Nazirwan, ST. sebagai Kasubag RTP.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menambah informasi terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/P.PTS/VII/2024/12 P/Hum/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Studi komparasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak pencabutan Perpres tersebut terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal penetapan standar harga satuan regional. (Ny_Humas)