Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Hadiri Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi

Bekasi, 5 November 2025 — Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., hadiri kegiatan Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Aula Nonon Sonthanie, Gedung D Lantai 1, Jalan Jenderal A. Yani No.1, Margajaya, Bekasi Selatan, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. 

Kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian penting dari tahapan Persetujuan Substansi dalam penyusunan RDTR Kota Bekasi. Kegiatan ini menjadi sarana bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, pandangan, dan saran dalam rangka penyempurnaan dokumen rencana tata ruang yang nantinya menjadi pedoman arah pembangunan kota.

Kehadiran Komisi II DPRD Kota Bekasi mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung kebijakan penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. DPRD juga memastikan agar seluruh proses penyusunan RDTR berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

DPRD Kota Bekasi memandang bahwa penyusunan RDTR memiliki nilai strategis dalam menjaga keselarasan pembangunan daerah dengan rencana yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DPRD turut melaksanakan fungsi pengawasan dan sinkronisasi kebijakan agar setiap pelaksanaan pembangunan di Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan dan pedoman tata ruang yang berlaku. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi