Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2021

Bekasi, 27 September 2021 – Bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Bekasi, telah dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pukul 09.00 WIB. Rapat dilaksanakan untuk menyampaikan nota keuangan rancangan perubahan APBD 2021 dan penugasan badan anggaran DPRD Kota Bekasi.

Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo, S.H dan dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM, Pimpinan anggota DPRD Kota Bekasi, 47 anggota DPRD serta perangkat daerah Kota Bekasi yang hadir secara fisik maupun virtual (melalui zoom meeting). Pertemuan semi virtual ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Pada rapat paripurna ini Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM menyampaikan terkait nota keuangan rancangan perubahan APBD 2021. Disusun berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS 2021 yang telah disepakati dengan DPRD Kota Bekasi.

Secara umum struktur perubahan APBD 2021 antara lain sebagai berikut, Pertama, pada APBD 2021 pendapatan daerah  diproyeksikan sebesar Rp5,697 Triliun atau mengalami penurunan 3,59% jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp5,909 Trilliun, dengan rincian sebagai berikut.

A) pendapatan asli daerah menjadi sebesar Rp2,492 Trilliun,
B) pendapatan transfer menjadi sebesar Rp2,993 Trilliun,
C) lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi sebesar Rp210,615 Miliar.

Kedua, kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,460 Trilliun atau naik sebesar 5,68% jika dibandingan dengan rencana belanja daerah pada APBD tahun 2021 yaitu sebesar Rp6,113 Trilliun, dengan rincian sebagai berikut. Belanja Operasional menjadi sebesar Rp4,660 Trilliun, belanja modal menjadi sebesar Rp1,387 Triliun, belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp412,418 Miliar.  Ketiga, kebijakan pemilihan daerah pada perubahan APBD tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 763,923 Milliar atau naik 272,83% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD tahun 2021 yaitu sebesar  Rp204,9 Miliar, dengan rincian sebagai berikut. Penerima pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp776,523 Miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp12,6 Miliar.

Lalu Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM bersama semua tim OPD, berharap seluruh rangkaian dapat dilaksanakan secara intensif, efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan percepatan, mengingat pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota dilakukan paling lambat pada 30 September 2021.

Lebih lanjut, sekretaris dewan yaitu Drs. Hanan Tarya, M.Si membacakan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi tentang susunan penugasan pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi yang harus dijalankan secara komprehensif dan didasarkan pada yuridis, filosofis, sosiologis, ekonomis, dan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib yang berlaku. Rapat kemudian diakhiri dengan penandatanganan penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

  • apbd 2021
  • dprd kota bekasi