RAPAT PARIPURNA PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA DPRD DAN PEMERINTAH KOTA BEKASI TENTANG PERUBAHAN KUA PPAS APBD TA 2022

Rapat Paripurna digelar di gedung DPRD Kota Bekasi kamis, 1 September 2022 diPimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo dan didampingi pula oleh Ketua DPRD Kota BEkasi HM. Saifuddaulah, SH., MH, Wakil Ketua I Anim Imamudin, SE., dan Wakil Ketua II H. Edi, S.Sos.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Bekasi baik secara langsung maupun secara Virtual, PLT Wali Kota BeEkasi Dr. Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Dr. Hj. Reny Hendrawati, MM beserta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam rapat tersebut dilaporkan pula oleh Badan Anggaran yang disampaikan oleh Nuryadi Darmawan, RS. S.IP. dari hasil dari Pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan tersubut dan Pembacaan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2022 disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Drs. Hanan, M.Si dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2022 oleh Plt. Wali Kota Bekasi dengan Pimpinan DPRD Kota Bekasi.

 

Dr. Tri adhianto PLT Wali Kota Bekasi dalam kesempatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022  adanya perubahan kondisi yang terjadi sampai dengan semester Pertama tahun berjalan dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, serta mengacu pada Ketentuan Perundang- undangan, Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna DPRD pada tangga 15 Agustus 2022.

Atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut, dilakukan beberapa kali pembahasan antara badan anggaran DPRD dan TAPD seluruh rangkaian pembahasan berjalan secara dinamis dan kritis, namun penuh kearifan, sehingga proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan dengan baik.

Pada perubahan APBD tahun 2022 pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar 5,915 Trilyun Rupiah lebih atau naik sebesar 11,68% jika dibandingkan dengan target pendapatan Daerah pada APBD tahun 2022 sebesar 5,296 Trilyun Rupiah lebih, yg bersumber dari :

-          Pendapatan asli daerah (PAD) dengan target sebesar 2,702 Trilyun Rupiah lebih;

-          Pendapatan transfer Pemerintah Pusat dengan target sebesar 1,874 Trilyun Rupiah lebih ;

-          Pendapatan transfer antar Daerah dengan target sebesar 1,337 Trilyun Rupiah lebih

-          Kebijakan belanja Daerah;

Pada perubahan APBD tahun 2022 belanja daerah direncanakan sebesar 6,666 Trilyun Rupiah lebih atau naik 19,58% jika dibandingkan dengan rencana belanja  Daerah pada APBD tahun 2022 sebesar 5,574 Trilyun Rupiah lebih, dengan rincian sebagai berikut:

-          Belanja operasi direncanakan sebesar 5,232 Trilyun rupiah lebih yg terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial;

-          Belanja modal direncanakan sebesar 1,259 Trilyun Rupiah lebih yg terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja moa jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya.

-          Belanja tidak terduga sebesar 174,778 miliyar Rupiah lebih.

-          Kebijakan pembiayaan Daerah;

Pada perubahan APBD tahun 2022 pembiayaan daerah direncanakan sebesar 750,691 Milyar Rupiah lebih atau naik 169,91% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan Daerah pada APBD tahun 2022 sebesar 278,127 Milyar Rupiah lebih terdiri dari :

-          Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 826,691 Milyar Rupiah lebih yg bersumber dari Silpa tahun 2021;

-          Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 76 Milyar Rupiah berupa pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal Daerah;

-          Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dalam penyusunan perubahan RKA-SKPD, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi RKA serta dengan pelaksanaan reviu oleh aparat pengawas internal Pemerintah daerah pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi, berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala perangkat Daerah dilakukan penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2022 beserta dokumen pendukung untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD, sehingga dapat dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama dengan tepat waktu.

Rapat Paripurna berlangsung secara khitmat dan di tutup dengan do’a yang disampaikan oleh H. Achmad Mirza, S.Ag. MM. 

 

  • dprdkotabekasi