Pansus 5 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Pra-Finalisasi Dua Raperda Krusial
- userhumas --
- 11 July 2025

Bekasi, 10 Juli 2025 – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi hari ini menggelar rapat pra-finalisasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Kota Bekasi. Rapat tersebut fokus pada Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rapat pra-finalisasi ini merupakan tahapan krusial sebelum kedua Raperda ini dibawa ke tahap finalisasi dan pengesahan dalam rapat paripurna. Pimpinan dan Anggota Pansus 5 bersama dengan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi terkait dan pakar hukum, secara cermat meninjau setiap pasal, substansi, dan implikasi dari kedua Raperda ini.
Fokus Utama Raperda Pengelolaan Sampah:
Perubahan terhadap Perda Pengelolaan Sampah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
a. Peningkatan peran serta masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumbernya;
b. Optimalisasi pengelolaan sampah terpadu: Memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, hingga pemrosesan akhir;
c. Sanksi dan insentif: Peninjauan kembali sanksi bagi pelanggar dan pemberian insentif bagi masyarakat atau entitas yang berhasil menerapkan praktik pengelolaan sampah yang baik;
d. Pengembangan teknologi: Mempertimbangkan adopsi teknologi terkini dalam pengelolaan sampah untuk mencapai efisiensi dan keberlanjutan.
Fokus Utama Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Sementara itu, Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diarahkan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman di Kota Bekasi. Beberapa aspek yang menjadi sorotan dalam pembahasan antara lain:
a. Pengaturan lalu lintas yang lebih efektif: Meninjau ulang kebijakan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus kendaraan;
b. Keselamatan transportasi: Peningkatan standar keselamatan bagi pengguna jalan, termasuk aturan terkait kendaraan umum dan angkutan barang;
c. Penataan parkir: Optimalisasi dan penataan ulang area parkir untuk mengatasi permasalahan parkir liar dan meningkatkan ketersediaan ruang parkir;
d. Pengembangan transportasi publik: Mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas layanan transportasi publik untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bekasi, H. Agus Rohadi, S.E., menyatakan, "Rapat pra-finalisasi ini sangat penting untuk memastikan kedua Raperda ini benar-benar matang dan dapat diimplementasikan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi. Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan berupaya menyusun regulasi yang komprehensif serta berpihak kepada rakyat".
Setelah rapat pra-finalisasi ini, Pansus 5 akan menyusun draf akhir Raperda untuk kemudian diajukan dalam rapat finalisasi dan diharapkan dapat segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi. Kedua Raperda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya Kota Bekasi menuju kota yang nyaman dan sejahtera.