Kunker Banggar Optimalisasi Pengawasan Anggaran

DPRD Kota Bekasi senantiasa berupaya agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibelanjakan, selain dapat bermanfaat bagi masyarakat juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

APBD pada prinsipnya sama dengan APBN yang membutuhkan pengawasan secara internal dan eksternal, pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK, sedangkan pengawasan internal dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan jajarannya.

Demikian salah satu hasil kunjungan kerja atau studi banding Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ke DPRD Kota Tegal, Selasa (14/3/2023). Rombongan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, turut serta Wakil Ketua III Tahapan Bambang Sutopo, Ketua Fraksi PKS Sardi Efendi, Adhika Dirgantara, Eka Widyani dan beberapa pendamping yang diterima Kasubag Umum Sekretariat DRPD Kota Tegal, Turino di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal.

Anim memaparkan, bahwa pelaksanaan anggaran belanja pemerintah sampai saat ini masih dihadapkan pada masalah klasik yakni belum optimalnya penyerapan anggaran. Hal ini, kata Anim, terjadi setiap tahun pelaksanaan anggaran pemerintah. Proporsi daya serap anggaran belanja paling tinggi hanya pos belanja pegawai dan belanja operasional.

Sedangkan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum terealiaasi sesuai yang direncanakan. Kondisi ini sering mengakibatkan keterlambatan pencairan anggaran yang pada akhirnya sangat mempengaruhi peran anggaran pemerintah sebagai instrumen dalam menciptakan stabilitas ekonomi.

“Kita, Banggar Kota Bekasi lakukan studi banding terkait pengawasan penggunaan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023. Contoh baik dari beberapa daerah akan kita terapkan dan disesuaikan di DPRD Kota Bekasi,” papar Anim.

Selain itu, kata Anim, kunker ini juga melihat  sejauh mana DPRD Kota Tegal dalam Optimalisasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah di Triwulan I pada APBD TA. 2023.

“Selain itu, kita juga studi banding terkait Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023,” papar Anim.

Salah satu hasil kunker ini, adalah peningkatan peran DPRD dalam pengawasan penggunaan anggaran harus terukur dan proporsional. Karena, kata Anim, APBD itu merupakan perwujudan amanat rakyat kepada pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat.

“APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka dalam Pelaksanaan APBD agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan anggaran, diperlukan adanya pengawasan yang kuat,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.(***)