DPRD Kota Bekasi Tetapkan 17 Raperda Jadi Propemperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi telah menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Penetapan tersebut melalui sidang paripurna DPRD Kota Bekasi dan disetujui seluruh anggota perwakilan rakyat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, menjelaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 itu sebagai salah satu bentuk otonomi daerah untuk mengatur kondisi daerah sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan disesuaikan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur skala prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi.

"DPRD dalam hal ini Bapemperda telah menetapkan Propemperda Kota Bekasi 2023, 17 raperda prioritas. Dimana 8 inisiatif DPRD dan 9 usulan Pemkot terdiri 4 usulan baru dan 5 sisa 2022,” papar Nico.

Menurut Bung Nico, biasa disapa, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

Nico menambahkan, bahwa pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, selain memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat juga harus bermanfaat dan mendatangkan pendapatan bagi Pemkot.

"Oleh karena itu setiap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda selalu diutamakan kualitas dan kebermanfaatan. Memberi kepastian hukum bagi warga Kota Bekasi juga mendatangkan PAD bagi Pemkot," papar Nico.

Politisi PDI-P ini mengatakan, dalam penyusunan Propemperda telah dilakukan rapat kerja dengan Fraksi-fraksi, komisi di DPRD, pihak eksekutif dan perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Ranperda yang akan dimuat pada Propemperda tahun 2023.

"Kami pun sangat terbuka. Dan selalu memberi kesempatan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam usulan Raperda. Agar Perda yang dihasilkan benar-benar dirasakan masyarakat," ungkap Nico.

Usulan tersebut, kata Nico, selanjutnya dibahas Bapemperda bersama eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.

Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Nicodemus Godjang selama 3 tahun sudah mengesahkan 40 Peraturan Daerah, dengan mengutamakan kualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Di antaranya Perda Lanjut Usia, Perda Pesantren, Perda perubahan BUMD menjadi Perseroda dan Perumda, serta tengah membahas Raperda perlindungan perempuan dan anak yang masuk dalam 17 Propemperda 2023.(***)