Rapat Pansus VI DPRD Kota Bekasi Bahas Perubahan Perda Perlindungan Anak
- userhumas --
- 18 July 2025

Bekasi, 17 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menyelenggarakan Rapat Pembahasan Awal dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Rapat yang berlangsung pada kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus VI, Rizki Topananda, S.Sos., Wakil Ketua Pansus VI, Siti Mukhliso, S.Ag., M.Ag., Sekretaris Pansus VI, H. Gilang Esa Mohamad, S.IP., dan dihadiri oleh Anggota Pansus VI DPRD Kota Bekasi serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam rapat tersebut, Pansus VI DPRD Kota Bekasi membahas urgensi dan poin-poin penting yang perlu direvisi dalam Perda sebelumnya guna memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak di wilayah Kota Bekasi. Perubahan ini dinilai penting sebagai respons terhadap dinamika sosial yang berkembang serta untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan anak.
Rizki Topananda, S.Sos., selaku Ketua Pansus VI, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka dan inklusif. “Kami berkomitmen memperkuat aspek perlindungan anak dalam regulasi daerah, agar Kota Bekasi menjadi kota yang ramah anak dan aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” ujarnya.
Rapat ini merupakan langkah awal dalam rangkaian pembahasan yang akan dilanjutkan dengan uji publik serta koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi perlindungan anak, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil.