AUDIENSI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BEKASI DENGAN FORUM KORBAN PHK PT. DARMEX OIL & FATS
- userhumas --
- 08 May 2025

Bekasi, 7 Mei 2025 - Puluhan buruh dari PT Darmex Oli & Fats yang tergabung dalam Aliansi Buruh Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kantor DPRD Kota Bekasi pada Rabu (7/5). Mereka menuntut diadakannya audiensi resmi serta perlindungan hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kompensasi terhadap puluhan karyawan.
Dalam aksi yang berlangsung damai, perwakilan buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M, bersama Anggota Komisi III, Muhammad Kamil, S.E.I., Sekretaris Komisi IV, R. Eko Setyo Pramono, S.E. dan Anggota Komisi IV, H. Bambang Purwanto, S.Pd.I. Hadir dari pihak Pemerintah Kota Bekasi yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Drs. Ahmad Zarkasih, untuk mendengarkan langsung laporan dari para buruh yang terkena PHK.
Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan bahwa sebanyak 130 orang telah diberhentikan oleh PT Darmex Oli & Fats dalam tiga gelombang, tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberian hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beberapa korban bahkan telah bekerja selama 14 hingga 28 tahun.
Salah satu buruh, Purwanto, mengaku bahwa dirinya dipanggil saat sedang bekerja dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, dengan ancaman bahwa gaji dan THR tidak akan diberikan bila ia menolak menandatangani. Menurut pengakuan buruh, alasan yang diberikan perusahaan hanyalah penurunan pendapatan.
Hingga saat ini, sekitar 150 orang masih bekerja di perusahaan tersebut, namun hidup dalam kondisi penuh tekanan dan ketidakpastian. Kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa pemilik PT Darmex Oli & Fats adalah Surya Darmadi. Namun, belum ada langkah konkret untuk menyelesaikan hak-hak para buruh yang telah diberhentikan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi bersama Komisi III dan Komisi IV menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan ini. DPRD berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan dan meminta Disnaker turut memproses pengaduan secara hukum dan administratif.
Komisi IV, yang membidangi tenaga kerja dan sosial, menegaskan bahwa tindakan pemaksaan tanda tangan pengunduran diri serta pemutusan kerja tanpa hak merupakan pelanggaran serius dan harus diselesaikan secara hukum.
Aliansi Buruh Peduli Keadilan meminta agar DPRD dan Disnaker mengawal kasus ini secara terbuka dan transparan demi memberikan keadilan bagi para buruh korban PHK sepihak.